Langsung ke konten utama

Tanya Jawab

Faq-Program CAR 3i-Networks

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah 3i-Networks?


3i-Networks adalah suatu sistem pemasaran asuransi jiwa melalui jaringan keagenanan 3i-Networks yang mengajak Nasabah selain mendapat perlindungan (proteksi) dan Investasi, juga penghasilan sebagai agen asuransi jiwa (mengikuti peraturan keagenan yang berlaku) atau sebagai pemberi referensi calon nasabah potensial.Kepanjangan dari 3i-Networks yaitu :.
I: Insurance Asuransi Jiwa Unit link(Asuransi dan Investasi), dengan Uang PertanggunganRp 21.000.000 (dengan premi bulanan Rp 350.000)Asuransi Jiwa Unitlink(Asuransi dan Investasi),dengan Uang Pertanggungan Rp 42.000.000 (dengan premi bulananRp 700.000)
I: Investment, Premi(setelah dikurangi biaya asuransi dan biaya lain) diinvestasikan dalam produk Unitlink, yaitu suatu produk investasi(bukan tabungan murni) dalam pasar uang dan pasar modal yang dikelola oleh manajer investasi terpercaya.
I: Income, Penghasilan yang dapat dihasilkan dari proses bekerjanya 3i-Networks.
N: Networks, Jaringan keagenan dalam pemasaran asuransi jiwa yang memberikan nilai tambah bagi Pemegang Polis ketika menjadi bagian dari keagenan 3i-Networks.

Apakah jaringan keagenan 3i-Networks adalah MLM?

3i-Networks Bukan MLM atau Multi Level Marketing,

karena jaringan keagenan 3i-Networks tidak melakukan penjualan langsung secara multilevel dan jaringan keagenan 3i-Networks tidak memasarkan asuransi secara MLM. Jaringan keagenan 3i-Networks memasarkan produk asuransi jiwa seperti pemasaran asuransi pada umumnya.


Apakah ada persyaratan usia untuk bergabung dengan Program 3i Networks?


Usia minimal adalah 17 tahun(memiliki KTP) dan tidak ada batasan maksimal asalkan masih sehat, berpikiran waras dan dapat beraktifitas untuk melakukan kegiatan.
Sedangkan untuk Pemegang Polis : usia minimal adalah 21 tahun dan maksimal adalah 65 tahun. Dan untuk Calon Tertanggung : usia minimal adalah 6 bulan dan maksimal adalah 59 tahun.

Siapa yang boleh menjadi Yang Ditunjuk/Beneficiary (Penerima Manfaat) pada Program 3i-Networks?

Ahli waris atau orang/pihak yang mempunyai kepentingan asuransi (insurable interest) atau karena ikatan perkawinan dan hubungan darah (misalnya: isteri, anak, saudara, ayah dan ibu).

Apakah 3i-Networks legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

PT AJ Central Asia Raya adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia, berdiri sejak tahun 1975 dengan memiliki ijin usaha yang jelas sebagai member Salim Group, serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat keputusan izin usaha nomor : KEP-013/KM.13/1987 Tanggal 18 Desember 1987.Produk asuransi jiwa yang ditawarkan/dipasarkan adalah produk asuransi yang terdaftar di OJK.


Produk asuransi apakah yang dijual dalam Program 3i-Networks?


Produk yang dijual adalah Unit Link yang bernama CARlink Pro.CARLink Pro merupakan gabungan dari produk asuransi berjangka (term insurance) dan investasi dimana Pemegang Polis mempunyai kebebasan untuk memilih penempatan Dana Investasi yang disediakan dan dikelola oleh PT AJ Central Asia Raya.Terdapat empat jenis pilihan investasi CARLink Pro :
1. CARLink Pro SafeMemberikan hasil investasi yang kompetitif dengan mengutamakan keamanan dan tingkat likuiditas yang tinggi.
2. CARLink Pro FixedMengoptimalkan hasil investasi dengan menjaga keamanan dan resiko pada tingkat yang dapat diterima (tolerable risk).
3. CARLink Pro MixedMemperoleh hasil investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan tetap menjaga tingkat resiko sesuai dengan kondisi ekonomi mikro maupun makro.

Bagaimana caranya jika saya ingin bergabung dengan Program 3i-Networks?


Jika Anda ingin bergabung dengan Program 3i-Networks Anda dapat menghubungi kami melalui :
Situs resmi 3i Networks di http://3i-networks.com
Telepon Marketing Agency 3i-Networks di 081251253265
SRI E.SETYOWATI:
No HP/WA: 0812 5125 3265


Bagaimana jika pemilik ID Program 3i-Networks meninggal dunia?

Penerima Manfaat/Yang Ditunjuk dapat mengklaim Uang Pertanggungan dan Hasil Investasi dari Polis yang dimiliki. ID Pemegang Polis yang meninggal dapat dimiliki salah seorang ahli waris untuk diteruskan sebagai anggota jaringan keagenan 3i-Networks dengan cara membeli Polis baru dan mengaktifkan ID tersebut.


Bagaimana prosedur untuk mengajukan Klaim apabila terjadi resiko asuransi?

Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, maka untuk klaim meninggal dunia diperlukan dokumen :


1. Polis asli
2. Surat Keterangan Dokter yang diisi dan berstempel Rumah Sakit (formulir sudah terlampir pada buku Polis)
3. Formulir pengajuan klaim dan Surat Kuasa (hubungi layanan nasabah terdekat)
4. Foto copy akte kematian / surat kematian yang dilegalisir, KTP Tertanggung dan KTP beneficiaries.

Jika sudah jelas dan ingin bergabung silahkan hubungi kontak dibawah ini dan Anda akan dibuatkan Website Penawaran Program CAR 3i-Networks seperti yang sedang anda baca saat ini termasuk halaman dan Marketing Tools dan Produk Digital yang ada Web ini.

Postingan populer dari blog ini

Asuransi Jiwa

Asuransi JIwa CAR ASURANSI ialah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini ialah perusahaan asuransi. Apa pengertian dari Asuransi? Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan ialah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diperlukan yang mungkin akan dideritanya karena suatu bencana yang tidak tentu". Pengertian asuransi yang lain ialah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain. Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang sanggup dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepa

Penolakan Prospek

Penolakan Prospek Mengapa Anda Ditolak? Ada beberapa alasan yang biasanya menjadikan prospek menolak untuk membeli produk atau jasa anda, ialah sebagai berikut ; 1. Takut Tertipu Hal ini sering terjadi pada prospek yang pernah tertipu dengan produk atau jasa yang dibelinya. Seperti mendapat produk tidak sesuai dengan perjanjian, produk tidak dikirim, layanan jasa yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang harus dibayar dan banyak sekali pengalaman buruk lainnya yang membuat prospek menjadi takut tertipu untuk kedua kalinya. Oleh karena itu yakinkanlah prospek dengan produk yang anda tawarkan. Ciptakanlah kesan yang terpercaya, dan berikan penawaran yang sanggup meyakinkan prospek, menyerupai memperlihatkan trial ataupun memperlihatkan jaminan garansi kepada prospek. 2. Penularan Emosi Emosi ialah suatu sikap yang praktis menular, baik itu emosi faktual maupun negatif. Ketika anda menggunakan emosi negatif (tidak percaya diri) saat mempresentasikan produk anda pada , mak

Memahami Asuransi Jiwa

Memahami Asuransi Jiwa Masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang memahami manfaat asuransi jiwa. Bahkan, banyak yang menganggap jikalau asuransi itu merepotkan karena proses pengurusannya yang berbelit-belit. Proses pencarian berita dan pembelian asuransi yang rumit serta premi yang mahal membuat Anda jadi malah mengurungkan niat untuk memiliki asuransi. Tapi, lebih rumit mana antara mengurus asuransi atau memilih pakaian yang akan Anda pakai di kencan pertama? Sesungguhnya, proses asuransi yang rumit dan merepotkan hanyalah mitos. Ketahui  fakta berikut yang menunjukan jikalau mengurus asuransi jiwa itu tidak ribet. Informasi Profil dan Kualitas Perusahaan Asuransi Sebelum mengajukan asuransi, Anda tentu harus tahu kualitas perusahaan asuransi yang dipilih. Jika Anda berpikir mencari berita mengenai profil perusahaan asuransi itu merepotkan, buang jauh anggapan tersebut. Semua berita mengenai perusahaan asuransi mampu Anda ketahui dengan praktis melalui website perusahaan